Empat Tersangka Suap BPK Dijebloskan ke Penjara
Akurat24jam - Pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dilakukan tapi penahanan terhadap mereka semua sudah dipersiapkan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan ada tiga rumah tahanan yang dipersiapkan untuk menampung keempat tersangka, yaitu rutan Polres Jakarta Pusat, rutan Polres Jakarta Timur, dan rutan cabang KPK di Guntur.
"Tersangka SUG dan JBP ditahan dirutan Polres Jakpus, RS di rutan Polres Jaktim, dan ALS di rutan cabang KPK di Guntur," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (27/5).
Febri Menambahkan penahan terhadap empat tersangka akan dilakukan selama 20 hari. yaitu mulai 27 Mei hingga 15 juni 2017.
Penahanan tersebut masih mungkin diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik untuk mendalami keterangan empat tersangka tersebut.
Untuk diketahui, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini keempatnnya adalah Sugito dan JBP dari Kemendes dan ALS serta RS dari BPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK kemarin telah mengamankan uang lebih dari Rp 1,22 miliar terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laode mengatakan uang yang diamankan dalam operasi itu adalah Rp 40 juta, Rp 1,14 milliar serta US$ 3.000. Dugaan itu terkait dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di berikan oleh BPK kepada Kemendes.
No comments