Choel Mallarangeng Mengaku Kepada Hakim Terima Dana Proyek Hambalang
Akurat24jam - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku bersalah dan meminta maaf kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Choel mengaku menerima uang dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Hal itu dikatakan Choel seusai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) membacakan surat dakwaan.
"Saya mengakui menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Bahkan sebelum diminta saya sudah mengembalikan sejak 2013," ujar Choel kepada majelis hakim.
Meski demikian, dalam dakwaan jaksa KPK, Choel disebut memperkaya diri dan kakaknya Andi Alfian Mallarangeng, sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS.
Kepada mejelis hakim, Choel mengatakan bahwa dirinya khilaf dan menyadari bahwa uang tersebut tidak seharusnya diterima.
Menurut Choel, uang yang ia terima telah diserahkan kepada KPK.
Choel menyatakan kesiapan dirinya untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ia alami.
Choel juga siap untuk kooperatif dan membantu jaksa KPK dalam membuktikan isi dakwaan.
"Saya menyesal. Saya mohon maaf dari hati yang terdalam, dan saya siap menanggung konsekuensi," kata Choel.
Selain didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, Choel juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 464,3 miliar dalam proyek di Hambalang.
No comments