Header Ads

Breaking News

Terancam 14 Tahun Bui, Buni Yani Nangis Minta Maaf ke Pihak Ahok! ini Faktanya....


Akurat24jam - Satu bulan setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis penjara dua tahun oleh pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menggelar persidangan kasus Buni Yani.

Persidangan Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Ahok, dimana Ahok diseret ke meja hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah. Sementara Buni Yani menjadi pesakitan diruang sedang terkait aksinya mengunggah penggalan video pidato Ahok.

Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani. Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Setelah terancam pidana 14 tahun penjara, Buni Yani pun tergetar hatinya. Bahkan terlihat jelas matanya memerah menahan airmata. Buni Yani meminta maaf kepada pihak Ahok untuk memaafkannya, meminta keringanan agar tidak dijatuhi tuntutan hukuman terlalu lama.

Buni Yani juga mengatakan keberatan, rasanya terlalu berat jeratan hukum yang dijatuhkan padanya.

Kalau saya dihukum selama itu gara-gara video, saya rasa tidak masuk akal. Bagaimana dengan nasib keluarga saya. Saya harap dipertimbangkan lagi.

Ujar salah satu pengacara Buni Yani, "Kita sudah siapkan semua. kita akan usahakan yang terbaik untuk Pak Buni," katanya.

Bandung dipilih sebagai lokasi persidangan Buni Yani karena pertimbangan kondusifitas. "Alasannya adalah untuk kelancaran," kata Kepala Kejaksaan Negri Depok Sufari.

Hingga saat ini, pihaknya tetap yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurut diam unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Apalagi Ahok sudah divonis bersalah terkait kasus penodaan agama.

"Sangat sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti saja proses peradilannya," tandas Aldwin.


JUDI TOGEL - TOGEL ONLINE TERPERCAYA - BANDAR TOGEL - TOGEL TERPERCAYA - AGEN TOGEL ONLINE

1 comment: