Ke Bareskim, BPK Serahkan Data Kerugian Rp 351 M Kredit BPD Papua
Akurat24jam - BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tentang kasus Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua ke Bareskim Mabes Polri. Total kerugian akibat persetujuan kredit itu mencapat Rp 351 milliar.
"Kalau BPK diminta penegak hukum pasti terkait kerugian negara. Jadi ini permintaan Kabareskim menyelesaikan kasus bank daerah jadi ada kerugian dari penilaian analisis dan persetujuan kredit yang menyimpang yang akhirnya macet," kata anggota VII BPK Eddy Mulyadi di Gedung Bareskim Polri Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Eddy datang ke Gedung Bareskim bersama juru bicara BPK, Yuddy Ramdan, dan langsung disambut Kabareskim Komjen Ari Dono. Dia masuk ke dalam gedung sekitar pukul 14.25 WIB dan keluar pukul 15.20 WIB.
Eddy menjelaskan ada dua kasus yang ditangani Bareskim terkait pemberian fasilitas kredit BPD Papua ke PT Sarana Bahtera Irja (PT SBI) dan PT Vita Samudra (PT Vitas). Dari dua kasus itu total nilai kerugian negara tercatat senilai Rp 251 milliar.
"Jadi ada dua kasus yang kami serahkan ke Kabareskim itu yang satu 270 milliar yang satunya lagi 81 milliar. Jadi kurang lebih 351 milliar," katanya.
BPK dalam LHP-nya memaparkan dalam pemberian fasilitas kredit oleh BPD Papua kepada PT SBI dengan plafon sebesar Rp 313,29 milliar berupa 8 fasilitas kredit investasi dan 1 fasilitas kredit modal kerja. Sementara pemberian fasilitas kredit ke PT Vitas tahun 2013, dengan plafon sebesar Rp 111 milliar berupa 2 fasilitas kredit modal kerja.
BPK menyimpulkan adanya penyimpangan pada:
1. Penyimpangan pada tahap analisis dan persetujuan kredit, antara lain: analisis kredit tanpa melalui kunjungan on the spot, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen tidak memnuhi suyarat; penetapan plafon tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek yang didanai dan nilai agunan tidak mencukupi.
2. Penyimpanan terhadap pencairan dana dan penggunaan dana kredit, yaitu meliputi pencairan kredit tetap dilakukan meskipun syarat-syarat pencairan tidak terpenuhi.
3. Dana pencairan kredit sebagian digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
4. Pada saat jatuh tempo, PT SBI tidak dapat melunasi kreditnya sehingga terdapat tunggakkan pokok sebesar Rp 222 milliar dan tunggakan bungan sebesar Rp 48,25 milliar yang saat ini berstatus macet.
Atas kasus ini mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 270,26 milliar.
bandar poker,poker facebook,agen poker,agen poker terpercaya,agen poker terbesar,bandar sakong online,judi poker,bandar kiu,daundelima
ReplyDeletebandar poker,poker facebook,agen poker,agen poker terpercaya,agen poker terbesar,bandar sakong online,judi poker,bandar kiu,delimapoker