Header Ads

Breaking News

Senyum Ahok untuk Hukuman Percobaan


Akurat24jam  Ikhlas, kata yang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ucapkan sebelum duduk di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Usai sidang pun, dia masih bisa tersenyum kepada jurnalis yang menunggunya.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Ahok dengan sanksi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyebutkan Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

Ahok mengaku telah menyerahkan semuanya ke tim pengacara. Terlebih, masalah hukum, dia tidak paham. Namun, dia memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan Selasa 25 April 2017.

"Ya, aku enggak tahu, tanya pengacara. Enggak ngerti aku," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Sebelumnya, Ahok mengaku ikhlas dengan apapun tuntutan jaksa. Dia pasrah dan sabar menghadapi sidang itu.

"Makanya, ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalanin dengan sabar," ujar dia di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Rabu 19 April 2017.

"Ikhlas apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Yang pasti selesai baca tuntutan saya kembali ke kantor, Balai Kota, untuk kerja," lanjut Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama. Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Bila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.

Jika Ahok tidak melakukan suatu tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan.

"Jadi tuntutan pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun artinya Pak Basuki tidak masuk penjara kalau dalam 2 tahun masa percobaan tidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, usai sidang tuntutan Ahok di Departemen Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Kamis 20 April 2017.

Wayan menilai tuntutan hukuman percobaan ini menunjukkan kebingungan jaksa dalam menuntut Ahok. Terlebih, dalam pertimbangannya, jaksa menyebut peran Buni Yani meringankan hukuman untuk Ahok.

"Di satu pihak membebankan Buni Yani, tapi menuntut Ahok. Harusnya Buni Yani yang bertanggung jawab yang mengubah redaksi, dan sudah jadi tersangka. Kenapa Ahok dituntut. Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Ini bentuk keragu-raguan jaksa. Kalau persoalan serame ini tuntutannya percobaan, sudah pasti jaksa ragu-ragu," beber Wayan.

No comments