Penjelasan Timses Ahok-Djarot soal Hunian Tanpa Pusing Cicilan
Akurat24jam - Cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat meluncurkan empat skema program pembiayaan hunian tanpa dipusingkan cicilan. Bagaimana maksudnya?
"Kalau Pak Ahok-Djarot ini sistemnya perumahan publik, orang bisa beli atau menyewa tapi tanahnya milik Pemda. Jadi harganya lebih murah," kata juru bicara Emmy Hafidz saat berbincang, Kamis (6/4/2017).
Emy mengatakan program pasangan Ahok-Djarot lebih berpihak kepada rakyat karena dirasakan langsung. Dia menyebut program pasangan lain lebih berpihak kepada pengembang.
Emmy kemudian menjelaskan empat skema hunian yang menjadi program Ahok-Djarot. Skema pertama diperuntukkan bagi warga DKI yang berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.
"Kalau penghasilan di bawah UMP itu tidak mungkin untuk membeli rumah. Tapi mereka masih mungkin untuk mendapat rumah yang layak dengan subsidi full. Boleh tinggal di rumah itu, seumur hidup dan hanya bayar sewa kebersihan," tutur Emmy.
Emmy mengatakan sistem perumahan publik itu dalam bentuk rumah susun yang dibangun di atas tanah Pemda. Skema pertama ini bisa digunakan seumur hidup dengan catatan kontrak itu diperbarui setiap 2 tahun sekali. Unit itu pun bisa diwariskan kepada anak-cucu selama penghasilan mereka juga di bawah UMP.
Sedangkan skema kedua dikhususkan bagi kalangan menengah dengan rentang gaji Rp 5-7 juta per bulan. Mereka bisa membayar sistem sewa-beli unit bukan tanah.
"Sistem dua ini nggak boleh dialihkan ke yang lain. Dia harus tinggal di situ, dia nggak boleh dialihkan sama orang lain. Makanya harus diperbaharui kontraknya setiap 2 tahun untuk menunjukkan dia tinggal di situ karena rumah susun itu laku disewakan. Ini untuk menghindari yang nakal," ucap Emmy.
Perbedaan mendasar skema kedua dengan skema pertama adalah di skema kedua warga bisa mendapatkan surat lunas pada akhir masa angsuran. Surat lunas tersebut bisa menjadi bukti kepemilikan unit. Dengan surat ini, warga bisa menjual unit namun hanya kepada Pemda.
Emmy mengatakan sistem perumahan publik itu dalam bentuk rumah susun yang dibangun di atas tanah Pemda. Skema pertama ini bisa digunakan seumur hidup dengan catatan kontrak itu diperbarui setiap 2 tahun sekali. Unit itu pun bisa diwariskan kepada anak-cucu selama penghasilan mereka juga di bawah UMP.
Sedangkan skema kedua dikhususkan bagi kalangan menengah dengan rentang gaji Rp 5-7 juta per bulan. Mereka bisa membayar sistem sewa-beli unit bukan tanah.
"Sistem dua ini nggak boleh dialihkan ke yang lain. Dia harus tinggal di situ, dia nggak boleh dialihkan sama orang lain. Makanya harus diperbaharui kontraknya setiap 2 tahun untuk menunjukkan dia tinggal di situ karena rumah susun itu laku disewakan. Ini untuk menghindari yang nakal," ucap Emmy.
Perbedaan mendasar skema kedua dengan skema pertama adalah di skema kedua warga bisa mendapatkan surat lunas pada akhir masa angsuran. Surat lunas tersebut bisa menjadi bukti kepemilikan unit. Dengan surat ini, warga bisa menjual unit namun hanya kepada Pemda.
"Sewanya nggak pakai DP ya. Itu pernah dilakukan oleh Bang Ali untuk nelayan di Muara Angke dan di akhirnya mereka mendapat sertifikat lunas tapi hak tanah nggak akan pernah ada karena milik Pemda," katanya.
Emmy menambahkan skema pembiayaan pertama dan kedua adalah unit rumah susun dengan tipe 36. Unit itu dilengkapi fasilitas dua kamar, dapur, kamar mandi, air, dan gas. Pada skema kedua, di akhir nantinya warga bisa mendapat surat pelunasan, dengan catatan, jual-beli unit hanya bisa dilakukan kepada Pemda.
"Unit itu milik dia, tidak bisa dijual orang lain, hanya ke Pemda," ucapnya.
Kemudian skema ketiga diperuntukkan bagi warga yang memiliki penghasilan di atas Rp 10 juta, yang bisa mendapat subsidi cicilan hunian dengan status hak milik. Emmy menjelaskan warga dengan pendapatan Rp 10 juta seharusnya bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun tetap diberi subsidi.
Emmy menambahkan skema pembiayaan pertama dan kedua adalah unit rumah susun dengan tipe 36. Unit itu dilengkapi fasilitas dua kamar, dapur, kamar mandi, air, dan gas. Pada skema kedua, di akhir nantinya warga bisa mendapat surat pelunasan, dengan catatan, jual-beli unit hanya bisa dilakukan kepada Pemda.
"Unit itu milik dia, tidak bisa dijual orang lain, hanya ke Pemda," ucapnya.
Kemudian skema ketiga diperuntukkan bagi warga yang memiliki penghasilan di atas Rp 10 juta, yang bisa mendapat subsidi cicilan hunian dengan status hak milik. Emmy menjelaskan warga dengan pendapatan Rp 10 juta seharusnya bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun tetap diberi subsidi.
Selanjutnya, pada skema keempat, Pemda mengajak pemilik tanah bekerja sama dengan sistem bagi hasil. Emmy mencontohkan warga yang memiliki tanah seluas 250 meter persegi bisa dibangunkan bangunan dengan empat lantai atau sesuai dengan perjanjian.
"Terakhir, menarik kalau punya tanah 250 meter persegi, rumah itu untuk memenuhi kebutuhan rumah orang yang bekerja di Jakarta, rumah kos. Pemda akan bangun dan yang punya tanah akan mendapat 2,5 kali lipat dari luas tanahnya," tuturnya.
"Terakhir, menarik kalau punya tanah 250 meter persegi, rumah itu untuk memenuhi kebutuhan rumah orang yang bekerja di Jakarta, rumah kos. Pemda akan bangun dan yang punya tanah akan mendapat 2,5 kali lipat dari luas tanahnya," tuturnya.
Emmy menggambarkan tanah seluas 250 meter persegi bisa dibangun rumah kos dengan empat lantai atau setara 1.000 meter persegi. Dengan sistem bagi hasil 2,5 kali lipat bangunan, pemilik tanah akan menerima sewa.
"Unit yang dibangun sisanya akan dikelola oleh Pemda. Kerja sama warga sama Pemda, kan (pemilik tanah) nggak punya modal, dibangunin sama Pemda (kos), jadi bagi hasil," ujarnya
"Unit yang dibangun sisanya akan dikelola oleh Pemda. Kerja sama warga sama Pemda, kan (pemilik tanah) nggak punya modal, dibangunin sama Pemda (kos), jadi bagi hasil," ujarnya
No comments