Akademisi: MK Jangan Tutup Mata Soal Ambang Batas Sengketa Pilkada
Akurat24jam - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat ambang batas persentase selisih suara Pilkada yang bisa diadili di MK. Hal itu dinilai menutup fakta adanya kecurangan dilapangan.
Untuk membuka berbagai kekurangan diatas. Kode Inisiatif menggelar acara diskusi dengan tema "Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Mewujudkan Keadilan Substansial". Diskusi ini membahas tentang pro kontra ambang suara sengketa pilkada.
Salah satu pembicara diskusi dari Pusako FH Universitas Andalas Charles Simabura menyampaikan pendapatnya tentang ambang suara sengketa pilkada dalam rentang 0,5 sampai 2 persen. Charles menyebut ambang batas itu membuat banyak permohonan dibeberapa daerah berpotensi harus terhenti dan tidak bisa diproses oleh MK.
"Kalau melihat jadwal beracara di MK, terhitung tanggal 1 Maret 2017 sebagai tanggal terakhir pengajuan permohonan, total permohonan itu ada 48 daerah. Dari 48 ini kita perkirakan yang akan di proses MK hanya 7 mengingat penerapan syarat ambang batas suara yang ditetapkan oleh MK," kata charles dalam diskusi yang berlokasi di Fame Food Art, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
Charles menyebut banyak daerah yang selisih suaranya melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan MK sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut oleh MK. Permasalahan utama dari ambang suara itu, menurut Charles, adalah masih banyaknya praktik kecurangan yang terjadi didalam pilkada kali ini yang mengakibatkan selisih suara bisa lebih besar dari ambang batas suara yang sudah ditetapkan.
"Kita kan tidak tahu kejadian apa yang terjadi dibalik perselisihan itu. Apalagi sekarang masih macam-macam aj kecurangan dalam Pilkada kan sederhana saja, Semuany itu pelaku pelanggaran, mau yang menang atau kalah itu sama, pelaku pelanggaran. Jadi MK jangan tutup mata dengan hal ini," ujar charles.
Oleh karena itu, menurut Charles. MK harus bisa lebih terbuka terkait ambang batas suara itu. Dia menyarankan agar MK tidak terlalu ketat dan terpaku dengan peraturan tersebut dan mencoba untuk melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait permohonan yang disampaikan ke MK.
"Jadi pas pemeriksaan pendahuluan itu, masuklah sedikit ke para pemohon itu. Karena bisa melihat alat bukti segala macam, jangan tutup mata bagitu aja. Apalagi sekarang orang-orang sudah kurang percaya dengan panwalu atau aparat-aparat penegak hukum. jadi MK ini adalah jalan terakhir," katanya.
Charles menegaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan terkait ambang batas tersebut.Tapi dia ingin agar MK tidak terpaku terhadap ambang batas itu dan lebih melakukan langkah-langkah pendekatan terhadap permohonan yang dia layangkan ke MK untuk proses yang terbaik,
| 6 games dalam 1 User ID |
*POKER*BANDAR POKER*CAPSA SUSUN*ADU Q*BANDAR Q*DOMINO99*
*PLAYER Vs PLAYER , NO BOTS GARANSI
*bonus referral 20% / seumur hidup
*bonus TO mingguan 0.5% (dibagikan setiap hari senin)
*proses depo dan wd kurang dari 2 mnt (bank tidak ada gangguan)
*AMAN dan terpercaya
Transaksi dgn Bank
BCA - BRI - BNI - MANDIRI - DANAMON
--|--
No comments