Patrialis Akbar Usai Diperiksa KPK: Teman-Teman Saya di MK Bersih

Akurat24jam - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar baru saja menyelesaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Patrialis menegaskan seluruh hakim di Makamah Konstitusi tidak terlibat dalam perkara suap.
"Insya Allah teman-teman saya semua di MK bersih," kata Patrialis di Gedung KPK, jakarta, rabu (22/2).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan kedua Patrialis hari ini untuk mengkonfirmasi beberapa hal, salah satunya mengenai pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan Patrialis dengan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, Kamaluddin, Basuki Hariman, NG Fenny.
"Pemeriksaan kedua, penyidik dalami beberapa hal yang berhubungan dengan PAK dengan tersangka lain KM, BHR, NGF," kata Febri.
Patrialis sendiri enggan mengomentari perihal pemeriksaan dirinya hari ini lebih lanjut dan bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Senin (20/2), KPK menyita beberapa CCTV di MK. Penyitaan dilakukan karena penyidik KPK telah menduga adanya beberapa pertemuan yang melibatkan Patrialis di Makamah Konstitusi.
"KPK sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa CCTV yang relevan tersebut pada saat penggeledahan di MK," kata Febri.
Di hari yang sama, Kamaluddin, salah satu tersangka dari kasus ini juga mendatangi KPK meski tidak terdaftar dalam agenda pemeriksaan. Diutarakan Febri, rekan Patrialis itu datang ke KPK untuk menjalani sesi foto. Namun dia enggan menjelaskan secara gamblang maksud dan tujuan pengambilan gambar Kamaludin.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap KPK, Kamis (26/1) malam di Grand Indonesia atas dugaan menerima suap dari Basuki terkait uji materil undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. KPK menyebutkan dari kongkalikong tersebut, Patrialis dijanjikan uang SGD 200.000 oleh Basuki dengan pemberian uang melalui Kamaludin, teman dekat Patrialis.
Sebelum komitmen fee yang akan diterima, Patrialis sudah menerima terlebih dahulu uang sebesar USD 20.000 dan pemberian tersebut merupakan pemberian kali kedua.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
| 6 games dalam 1 User ID |
*POKER*BANDAR POKER*CAPSA SUSUN*ADU Q*BANDAR Q*DOMINO99*
*PLAYER Vs PLAYER , NO BOTS GARANSI
*bonus referral 20% / seumur hidup
*bonus TO mingguan 0.5% (dibagikan setiap hari senin)
*proses depo dan wd kurang dari 2 mnt (bank tidak ada gangguan)
*AMAN dan terpercaya
Transaksi dgn Bank
BCA - BRI - BNI - MANDIRI - DANAMON
--|--
No comments